Fakta Negara Tirai Bambu Sang Raksasa di Bidang Industri

Mungkin selama ini kita beranggapan bahwa Negara RRC atau China hanya bisa membuat semua benda benda yang mirip dengan cara meng copy dari produk produk yang sudah di buat oleh brand brand ternama atau membuat semua barang barang copy dengan merk yang di pelesetkan menjadi nama nama yang lucu misalnya beberapa BRAND raksasa yang terkena Imbas dari kejahilan produsen produsen asal Tiongkok ini misalnya ADIDAS, NIKE, PUMA, dan masih banyak brand brand ternama lain yang nama BRAND aslinya di peleset kan dan membuat barang barang copy dari produk mereka dengan harga yang jauh dibawah dari barang asli yang mereka buat.

Apakah anda pernah tahu mengapa barang barang COPY buatan negara China harganya dapat dijual dengan sangat murah dan sangat jauh dari barang barang asli yang beredar di pasaran atau barang barang yang dibuat oleh negara lain misalnya buatan negara Vietnam atau Negara kita sendiri yaitu Indonesia?

fakta yang mungkin paling banyak di ketahui kita adalah karena di negara China memiliki populasi penduduk yang sangat padat sehingga banyak orang orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapatkan bayaran, terlebih lagi mereka harus terus menyambung hidup di negara yang memiliki biaya hidup yang cukup tinggi ini, jadi banyak dari orang orang yang tidak bekerja disana atau bisa juga di sebut pengangguran yang bersedia bekerja dengan semua pekerjaan yang ada dan mendapatkan bayaran yang rendah.

sehingga banyak pabrik pabrik berdiri disana dengan karyawan yang digaji dengan gaji yang cukup rendah sehingga membuat pabrik pabrik tersebut dapat memproduksi semua barang dengan jumlah COST yag jauh lebih rendah dari pabrik pabrik yang berdiri di negara lainnya.

mengapa di China tidak pernah dianggap melanggar hukum ketika seseorang membuat barang dengan nama pelesetan dari Brand brand ternama dunia? dan mengapa mereka tidak pernah bisa di tuntut oleh pihak yang memegang hak cipta atas barang barang tersebut?
ya karena perlu ketahui bahwa di Negara China tidak ada yang namanya Undang Undang hak cipta, jadi semua barang yang ada disana dan dibuat disana tidak akan bisa di tuntut secara hukum tentang hap Cipta atau Penjiplakan.

tetapi apakah anda tahu bahwa china bukan hanya terkenal dengan produk hasil menjiplak yang mereka lakukan selama ini dan itu juga yang kita ketahui saat ini?